Namun, ia menegaskan penyediaan alat bantu seksual bukan solusi yang didorongnya.

Yanuar lebih memilih penyediaan bilik keluarga yang memungkinkan warga binaan bertemu pasangan sah melalui mekanisme resmi.

Ia mengatakan pembahasan tersebut juga menyoroti risiko kekerasan seksual di lingkungan lapas, termasuk kemungkinan korban mengalami kekerasan berulang atau kemudian melakukan tindakan serupa terhadap orang lain.

Karena itu, menurut dia, kebijakan pembinaan warga binaan perlu memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan pencegahan kekerasan seksual.

Yanuar menambahkan usulan bilik keluarga masih memerlukan pengaturan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk mengenai persyaratan, tata cara penggunaan, serta penyediaan fasilitas.

Ia berharap pengaturan tersebut dapat mencegah praktik pemberian fasilitas secara tidak resmi dan memastikan seluruh warga binaan diperlakukan secara setara.