NADIKABAR.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta penggunaan bilik keluarga di lembaga pemasyarakatan (lapas) diatur secara jelas agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan dan menjadi sarana pungutan liar.

Yanuar saat ditemui seusai membuka Turnamen Mini Soccer 2026 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu, mengatakan pengaturan diperlukan untuk menjamin akses yang setara bagi warga binaan sekaligus mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan lapas.

"Semua itu harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada orang yang punya uang bisa menyewa kamar secara tidak resmi, sementara yang tidak punya uang akhirnya menjadi korban," katanya.

Menurut dia, gagasan penyediaan bilik keluarga bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk bertemu pasangan sah mereka melalui mekanisme yang teratur dan manusiawi.

Penggunaan fasilitas tersebut, kata dia, harus disertai persyaratan yang jelas, termasuk pembuktian status perkawinan melalui dokumen resmi seperti buku nikah.

"Bilik keluarga dirancang sebagai fasilitas bagi warga binaan untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan pasangan sah mereka. Penggunaannya harus diatur, termasuk persyaratan pembuktian status perkawinan melalui dokumen resmi seperti buku nikah," ujarnya.

Yanuar mengatakan akses terhadap fasilitas tersebut juga dapat dikaitkan dengan tahapan pembinaan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Ia menilai pengaturan pemenuhan kebutuhan biologis warga binaan dapat menjadi salah satu upaya mengurangi tekanan psikologis dan ketegangan di lingkungan lapas.

"Konsepnya adalah bahwa kebutuhan biologis ini bagaimana bisa dikelola, bisa diatur. Pertama, menekan tingkat stres, menekan tingkat kerawanan dan ketegangan di dalam lapas," katanya.

Menurut Yanuar, gagasan tersebut muncul dari berbagai keluhan mengenai pemenuhan kebutuhan biologis selama warga binaan menjalani masa pidana.

Meskipun kebebasan warga binaan dibatasi, ia menilai kebutuhan dasar mereka tetap perlu mendapat perhatian dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban lapas.

Terkait pembahasan penggunaan alat bantu seksual bagi warga binaan perempuan, Yanuar mengatakan persoalan itu sebelumnya disampaikan pakar seksologi Boyke Dian Nugraha dalam pembahasan bersama Komisi XIII DPR RI.

Namun, ia menegaskan penyediaan alat bantu seksual bukan solusi yang didorongnya.

Yanuar lebih memilih penyediaan bilik keluarga yang memungkinkan warga binaan bertemu pasangan sah melalui mekanisme resmi.

Ia mengatakan pembahasan tersebut juga menyoroti risiko kekerasan seksual di lingkungan lapas, termasuk kemungkinan korban mengalami kekerasan berulang atau kemudian melakukan tindakan serupa terhadap orang lain.

Karena itu, menurut dia, kebijakan pembinaan warga binaan perlu memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan pencegahan kekerasan seksual.

Yanuar menambahkan usulan bilik keluarga masih memerlukan pengaturan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk mengenai persyaratan, tata cara penggunaan, serta penyediaan fasilitas.

Ia berharap pengaturan tersebut dapat mencegah praktik pemberian fasilitas secara tidak resmi dan memastikan seluruh warga binaan diperlakukan secara setara.