Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Serang, Syamsudin, mengatakan Pemkab Serang juga menyambut positif kehadiran Komisi VII DPR RI yang sedang menyusun RUU Kawasan Industri. Selama ini, tata kelola kawasan industri di Indonesia baru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga membutuhkan payung hukum yang lebih kuat di tingkat undang-undang.
"Melalui kunjungan ini, Panja DPR RI dapat melihat langsung kondisi lapangan dan menjadikan kawasan industri di sini sebagai salah satu rujukan atau contoh tata kelola yang baik, khususnya di Provinsi Banten," jelasnya.
Pemkab Serang berharap kehadiran Komisi VII DPR RI juga dapat membawa dampak besar untuk mendorong percepatan pembangunan akses simpang susun di wilayah Serang.
"Semoga kehadiran Komisi VII DPR mempercepat penyelesaian RUU Kawasan Industri agar memiliki kepastian hukum dan regulasi yang jelas bagi para pelaku industri di seluruh Indonesia," ujarnya.