NADIKABAR.COM — Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay mengatakan Kawasan Industri Terpadu Wilmar di Kabupaten Serang, Banten, menjadi salah satu rujukan dalam penyempurnaan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri.

"Kawasan ini menjadi salah satu rujukan yang akan kita jadikan sebagai panduan dalam menyelesaikan dan menyempurnakan RUU Kawasan Industri," kata Saleh usai melakukan kunjungan ke Kawasan Industri Terpadu Wilmar di Kabupaten Serang, Rabu.

Saleh mengatakan kawasan industri tersebut telah diisi sejumlah tenant dan mampu menyerap sekitar 3.000 tenaga kerja. Kemudian, sekitar 50 hingga 60 persen tenaga kerja di kawasan tersebut berasal dari Kabupaten Serang, sedangkan lainnya berasal dari kabupaten sekitar maupun daerah dan provinsi lain.

"Ini adalah satu contoh di mana kawasan ini betul-betul memberdayakan masyarakat sekitar," ujarnya.

Selain penyerapan tenaga kerja, Saleh menilai kawasan industri Wilmar memiliki posisi strategis karena didukung akses jalan tol, jalur laut, dan jalur kereta api serta dekat dengan pusat perkotaan.

Ia juga mengapresiasi dukungan Wilmar terhadap program pemerintah, salah satunya saat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Saleh mengatakan Wilmar ikut mendukung upaya pemerintah sehingga harga minyak goreng yang sempat melonjak dapat kembali turun dalam waktu relatif singkat.

Menurut dia, pengalaman pengelolaan kawasan industri Wilmar dapat menjadi masukan bagi Komisi VII dalam menyempurnakan regulasi kawasan industri agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Serang, Syamsudin, mengatakan Pemkab Serang juga menyambut positif kehadiran Komisi VII DPR RI yang sedang menyusun RUU Kawasan Industri. Selama ini, tata kelola kawasan industri di Indonesia baru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga membutuhkan payung hukum yang lebih kuat di tingkat undang-undang.

"Melalui kunjungan ini, Panja DPR RI dapat melihat langsung kondisi lapangan dan menjadikan kawasan industri di sini sebagai salah satu rujukan atau contoh tata kelola yang baik, khususnya di Provinsi Banten," jelasnya.

Pemkab Serang berharap kehadiran Komisi VII DPR RI juga dapat membawa dampak besar untuk mendorong percepatan pembangunan akses simpang susun di wilayah Serang.

"Semoga kehadiran Komisi VII DPR mempercepat penyelesaian RUU Kawasan Industri agar memiliki kepastian hukum dan regulasi yang jelas bagi para pelaku industri di seluruh Indonesia," ujarnya.