NADIKABAR.COM — Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kesepakatan tersebut mengemuka saat kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu, setelah bangunan dan sejumlah fasilitas di dalamnya menjadi temuan Ombudsman RI.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran dilakukan setelah Kemenimipas memastikan bangunan tersebut telah diperiksa, direkam, difoto, dan diinventarisasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
"Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris," kata Sugiat.
Menurut dia, langkah pembongkaran juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sugiat mengatakan berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas serta pembangunannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia juga menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski demikian, Sugiat menegaskan pelaksanaan teknis pembongkaran tetap menjadi kewenangan Kemenimipas.