Tim Kemenimipas juga masih mendalami pemanfaatan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah menempatinya serta pihak-pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan penggunaan fasilitas itu.
Selain bangunan, pemeriksaan mencakup sejumlah fasilitas yang ditemukan di kompleks tersebut, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.
Rudi menyebut hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, ia belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab karena tim masih menganalisis keterangan para pihak, dokumen, dan barang bukti.
"Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," kata Rudi.
Kemenimipas menjadwalkan penyampaian hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin setelah proses analisis selesai.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia memberi waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan seusai sidak mengatakan perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).