"Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar pembongkaran tidak mengganggu proses investigasi yang masih berjalan.
Ia meminta seluruh barang yang berkaitan dengan pemeriksaan, seperti pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, dan fasilitas lainnya terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, serta diamankan.
"Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar pembongkaran tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa telah menginventarisasi bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pembangunan bangunan tersebut tidak bersumber dari APBN, melainkan secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi.