Menurut dia, kinerja Komisi III DPR RI tidak bisa disamaratakan dengan kinerja periode-periode sebelumnya. Pasalnya, dia mengatakan anggota Komisi III DPR RI pada periode ini 65 persennya merupakan anggota baru dan struktur pimpinannya juga berubah.
Dia pun menepis anggapan bahwa RUU Perampasan Aset lambat dibahas di DPR RI meski sudah diusulkan sejak 2008. Pada tahun tersebut, menurut dia, para anggota Komisi III DPR RI yang menjabat periode ini pun belum duduk di Senayan.
Maka dari itu, dia menyampaikan Komisi III DPR RI pada periode 2024-2029 itu memproses Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika awal menjabat. Menurut dia, KUHAP didahulukan karena sudah diusulkan sejak awal era Reformasi.