"Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP," ucap Habiburokhman.

Dengan selesainya KUHAP, menurut dia, pihaknya pun langsung memproses RUU Perampasan Aset. Untuk itu, dia pun hanya bisa mempertanggungjawabkan kinerja-kinerjanya hanya yang berkaitan dengan periode saat ini saja.

"Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna," ucapnya.