NADIKABAR.COM — Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkunjung ke kawasan Benteng Vredeburg dan Benteng Keraton Yogyakarta untuk mengetahui persoalan yang dialami pemerintah daerah dalam pengelolaan cagar budaya tersebut.
"Di Komisi X sedang ada Panja Perlindungan Cagar Budaya, maka kita ingin memastikan problemnya itu apa, apakah problem sumber daya manusia (SDM), kelembagaan atau kewenangan menyangkut pengaturan anggaran," kata Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, kunjungan ke Yogyakarta karena DIY yang menjadi ibukota setingkat provinsi tersebut mempunyai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Keistimewaan, yang di dalamnya mengatur dalam konteks kebudayaan.
"Yogyakarta yang punya undang-undang khusus ini kenapa cagar budayanya banyak yang belum dipelihara dengan baik, itulah kami datang kemari, dan memang ternyata keistimewaan yang diberikan untuk Jogja berdasarkan undang-undang itu sangat terbatas," katanya.