Yanuar mengatakan Komisi XIII menjadwalkan rapat dengan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan pada Senin (5/10) untuk mendapatkan penjelasan mengenai hasil investigasi.
"Nanti hari Senin kita panggil Pak Irjen untuk menjelaskan duduk perkaranya, siapa petugas yang terlibat, siapa warga binaan yang memanfaatkan," ujarnya.
Ia juga meminta pemeriksaan mendalami kemungkinan adanya transaksi dalam pemanfaatan fasilitas tersebut. Namun, Yanuar menegaskan hal itu masih harus dibuktikan melalui proses investigasi.
"Tanpa mendahului itu, biar proses berjalan dulu. Kalau ditemukan pidana, ya jalan. Tidak boleh ditutup-tutupi lagi," kata Yanuar.
Komisi XIII bersama Kemenimipas pada kunjungan tersebut juga menyepakati pembongkaran bangunan setelah barang dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan dipastikan telah didokumentasikan dan diinventarisasi.
Pada hari yang sama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di lingkungan Lapas Cibinong menggunakan alat berat.