NADIKABAR.COM — Komisi XIII DPR RI meminta Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memeriksa kamera pengawas (CCTV) yang ditemukan di area fasilitas "apartemen" Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo di Cibinong, Rabu, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan CCTV tersebut aktif atau tidak, sekaligus menelusuri rekamannya jika masih tersedia.

"Kalau ada CCTV di sini, nanti kita minta ke Pak Irjen untuk membuka. Isinya apa, termasuk juga apakah CCTV ini aktif atau tidak," kata Yanuar.

Ia mengatakan apabila CCTV tersebut diketahui tidak aktif, Inspektorat Jenderal Kemenimipas perlu mendalami penyebabnya, termasuk kemungkinan perangkat sengaja dimatikan.

"Kalau tidak aktif, siapa yang mematikan ini? Jadi semuanya harus terungkap. Biar masyarakat juga tidak bertanya-tanya, tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang ditutupi," ujarnya.

Yanuar menyebut keberadaan CCTV tersebut menjadi salah satu temuan Komisi XIII saat melakukan peninjauan langsung ke area fasilitas khusus Lapas Cibinong.

Menurut dia, kunjungan lapangan tersebut dilakukan untuk memvalidasi sejumlah informasi yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi XIII dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Ia menyebut dalam RDP sebelumnya Komisi XIII menerima keterangan bahwa tidak terdapat CCTV di lokasi tersebut, sedangkan saat peninjauan ditemukan perangkat CCTV di sekitar salah satu bangunan.

"Kemarin dibilang tidak ada CCTV, faktanya di samping rumah Kasi Kamtib ternyata ada," kata Yanuar.

Karena itu, ia meminta temuan di lapangan menjadi bagian dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk mengungkap penggunaan fasilitas tersebut secara menyeluruh.

Selain CCTV, Komisi XIII juga menyoroti sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan di area tersebut. Yanuar meminta kondisi barang di lapangan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan dan dokumentasi sebelumnya.

Komisi XIII juga meminta Inspektorat Jenderal Kemenimipas mendalami pihak-pihak yang terlibat serta warga binaan yang pernah memanfaatkan fasilitas tersebut.

Yanuar mengatakan Komisi XIII menjadwalkan rapat dengan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan pada Senin (5/10) untuk mendapatkan penjelasan mengenai hasil investigasi.

"Nanti hari Senin kita panggil Pak Irjen untuk menjelaskan duduk perkaranya, siapa petugas yang terlibat, siapa warga binaan yang memanfaatkan," ujarnya.

Ia juga meminta pemeriksaan mendalami kemungkinan adanya transaksi dalam pemanfaatan fasilitas tersebut. Namun, Yanuar menegaskan hal itu masih harus dibuktikan melalui proses investigasi.

"Tanpa mendahului itu, biar proses berjalan dulu. Kalau ditemukan pidana, ya jalan. Tidak boleh ditutup-tutupi lagi," kata Yanuar.

Komisi XIII bersama Kemenimipas pada kunjungan tersebut juga menyepakati pembongkaran bangunan setelah barang dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan dipastikan telah didokumentasikan dan diinventarisasi.

Pada hari yang sama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di lingkungan Lapas Cibinong menggunakan alat berat.