NADIKABAR.COM β Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan perubahan skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Rp2.000 per porsi harus diikuti dengan standar mutu yang tegas.
βInsentif Rp2.000 per porsi jangan hanya dihitung sebagai biaya operasional. Harus ada performance-based accountability. SPPG yang menerima insentif harus benar-benar memenuhi standar keamanan pangan, memiliki SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), sesuai ketentuan, serta menjaga kualitas makanan yang diterima anak,β kata Netty di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, diketahui setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG berbeda.
Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.