Kepala BGN Sudaryono pun telah mengatakan bahwa besaran insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Lebih lanjut, Netty menegaskan SLHS tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Kepatuhan terhadap higiene dan sanitasi, kata dia, harus menjadi salah satu prasyarat utama keberlanjutan operasional SPPG.

β€œKalau dapurnya tidak memenuhi standar, jangan sampai tetap mendapatkan insentif. Anak-anak adalah penerima manfaat utama. Maka prinsipnya sederhana, anak aman, anggaran bersih,” ujar dia.