Dalam pidato kenegaraan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan penghasilan pengemudi ojol meningkat dua hingga tiga kali lipat setelah penetapan sistem bagi hasil baru antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.

Namun, menurut Chusnunia, keberhasilan kebijakan tersebut perlu diukur berdasarkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi setelah dikurangi berbagai biaya operasional.

Ia menjelaskan, ukuran kesejahteraan bagi pengemudi ojol pada dasarnya sederhana, yakni jumlah uang yang dapat dibawa pulang setelah bekerja sepanjang hari.

Chusnunia juga merujuk hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) pada September hingga 2 Oktober 2026 yang mengkaji dampak kebijakan penurunan komisi aplikasi terhadap kesejahteraan mitra pengemudi di lima kota besar di Indonesia.