NADIKABAR.COM — DPR RI dan pemerintah menyepakati untuk menuntaskan konflik agraria yang berlarut hingga memulihkan hak atas tanah dan ketimpangan penguasaan lahan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Adapun, DPR dan pemerintah telah merumuskan sejumlah mekanisme penyelesaian dalam RUU itu yang kemudian dibawa pada pengambilan keputusan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

Proses pembahasan DIM tersebut, kata dia, dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan berbagai elemen masyarakat.

"Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," kata Iman.

Hasil pembahasan DIM itu, kata dia, dirumuskan dalam 14 bab dan 53 pasal, mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.

Setelah masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pandangannya, Dasco yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi dan anggota yang hadir.

Seluruh peserta menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

Berdasarkan jadwal, DPR akan menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (22/9).

Rapat paripurna itu pun salah satunya akan beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.