βKeduanya perlu ditempatkan secara proporsional agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme TNI tetap terjaga,β katanya.
Komisi I DPR memandang tindak lanjut putusan itu harus dilakukan secara serius dan bertanggung jawab agar revisi menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas, dan mendukung profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, MK menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Mahkamah, dalam pertimbangan hukumnya, memerintahkan bahwa perubahan undang-undang harus memuat substansi yang jelas dan tegas perihal definisi dan yurisdiksi tindak pidana militer.