NADIKABAR.COM β€” Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan pihaknya menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara terukur, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan regulasi itu bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.

Komisi I DPR menghormati putusan yang diucapkan pada Kamis (15/10) tersebut. Sebagai tindak lanjutnya, kata Dave, parlemen dan pemerintah mencermati pertimbangan dan amar putusan Mahkamah sebagai dasar untuk perubahan undang-undang.

β€œDengan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, proses pembahasan perlu dipersiapkan secara terukur dan melibatkan pihak-pihak terkait agar menghasilkan aturan yang menjawab persoalan hukum secara menyeluruh,” ucapnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Menurut dia, putusan nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu menjadi momentum penting untuk memperbaiki Undang-Undang Peradilan Militer agar lebih jelas dan selaras dengan perkembangan hukum.