Menurut dia, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas. Pasalnya, dia menilai perundungan tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis anak, tetapi juga dapat merusak rasa aman, kepercayaan diri, dan hubungan sosial.
"Bahkan, korban berisiko kehilangan keberanian untuk kembali bersekolah karena takut mengalami perlakuan serupa," katanya.
Dia mengingatkan bahwa kini sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Menurut dia, regulasi tersebut memiliki tujuan yang baik, terutama dalam mendorong pencegahan, perlindungan, partisipasi, dan penanganan secara kolaboratif.