NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut lembaganya akan mulai menyelenggarakan rapat membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai pekan depan, yakni 5 November 2026.
"Sampai nanti pada tanggal 5 November kalau enggak salah ada rapat kerja Panja yang memang diketuai oleh Pak Habiburokhman," kata Sahroni usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/10).
Selama ini, Komisi III DPR masih melakukan RDPU bersama sejumlah pihak dan warga. Sahroni mengatakan RDPU ini bisa berjalan sampai 5 November mendatang. Selain itu, ia juga berharap RUU Perampasan Aset dapat disahkan lebih cepat dari yang ditargetkan sebelumnya yakni 15 Desember 2026.
"Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh [Wakil Ketua DPR] Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Yang penting RDPU ini berjalan sampai nanti sampai tanggal 5 November," ucap politikus NasDem itu.
Sahroni menjelaskan hingga Rabu (28/10), Komisi III telah menerima sebanyak 86 narasumber untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, prinsip masukan dari banyak narasumber ini adalah sama bahwa RUU Perampasan Aset diharapkan tidak dijadikan alat kekuasaan yang dapat disalahgunakan.
"Sepertinya tidak jauh beda dengan yang kemarin-kemarin, bahwa yang utama adalah jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target, dan kita enggak mau ini disalahgunakan," kata Sahroni.
Menurut Sahroni, salah satu masukan untuk RUU Perampasan Aset adalah menilai dari banyaknya koruptor yang nilai kerugiannya tidak diungkap secara benar pada saat persidangan.