"Kan tadi saya bilang, banyak asumsi yang nilai tindak pidana korupsinya sampai ratusan triliun, tapi pada saat pelaksanaan sidang itu tidak sampai diungkapkan dengan nilai yang disangkakan di awal, gitu," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, perhitungan kerugian negara ini wajib diberikan dan diputuskan oleh lembaga terakhir yang berhak mengaudit yakni BPK RI. Ia juga menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan masalah perhitungan ini.

Selain itu, Sahroni mengklarifikasi bahwa masukan para pihak untuk RUU Perampasan Aset masih menjadi kajian. DPR belum membagikan draf resmi mengenai RUU ini karena masih mengkaji hasil RDPU.

"Ini kan sebanyak itu nanti menjadi kajian kami. Setelah dikaji, baru dimasukin draf, yang akhirnya kan mungkin akan ada draf yang beredar yang mungkin sebagai ilustrasi, tapi bukan dari kami lho ya. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini," ujarnya.

Sementara itu, DPR RI sebelumnya menjanjikan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Janji ini disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).

Panja RUU Perampasan Aset dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan didampingi wakil yakniΒ Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar.

Namun, dalam pembahasannya, RUU ini mengalami berbagai polemik. Sejumlah koalisi masyarakat meminta DPR dan pemerintah untuk membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.