Koalisi sipil mengidentifikasi setidaknya tiga poin substansi yang menjadi persoalan penting dari draf yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah.

Pertama, koalisi menduga DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Kedua, koalisi menduga DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau Non-conviction based (NCB). Ketiga, koalisi menduga DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas.

Namun, ada juga pihak yang menolak Illicit enrichment ini ke dalam RUU Perampasan Aset, salah satunya yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Said Karim. Menurutnya, illicit enrichment terletak dalam bidang hukum pidana materiil sedangkan RUU Perampasan Aset berada di bidang hukum acara pidana.

Selain itu, menurut Said, konsep illicit enrichment yang sudah terdapat di United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) hanya bersifat imbauan atau rekomendasi. UNCAC telah diratifikasi Indonesia lewat UU 7/2006.

Said juga menyinggung kurang berhasilnya konsep illicit enrichment dalam UU Perampasan Aset yang sudah diterapkan di berbagai negara. Dia mengambil contoh Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, dan Uganda.

Di balik polemiknya, RUU Perampasan Aset ini tak hanya mengatur soal korupsi, tetapi juga tindak pidana lain.

Berikut 13 tindak pidana yang masuk daftar kejahatan yang disasar dalam RUU Perampasan Aset:1. tindak pidana korupsi;2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;3. tindak pidana terorisme;4. tindak pidana penyelundupan manusia;5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;6. tindak pidana di bidang kehutanan;7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;8. tindak pidana di bidang perpajakan;9. tindak pidana di bidang perbankan;10. tindak pidana di bidang perasuransian;11. tindak pidana di bidang pertambangan;12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau13. tindak pidana perdagangan orang.