NADIKABAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, meminta Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk mematangkan dan mengkaji kembali wacana simulasi skema pembagian beban pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Anggota Komisi VIII DPR RI Isfhan Taufik Munggaran di Cianjur, Selasa, mengatakan skema tersebut berbasis kelompok desil 1–8 atau pemeringkatan keluarga berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dimana beban Pemkab dan Pemkot harus yang paling kecil, beban Pemprov menengah, dan beban besar di pemerintah pusat, sehingga hal tersebut didasarkan kepada prinsip keadilan tata kelola pemerintahan sesuai dengan postur anggaran.

"Kami mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut namun perlu dikaji dan dimatangkan kembali oleh kemensos," katanya.

Terkait intervensi pembiayaan iuran yang dibagi secara berjenjang berdasarkan tingkat desil, dia menyarankan agar pemerintah kabupaten dan kota mendapatkan porsi yang lebih sedikit, dan porsi menengah oleh pemerintah provinsi, porsi terbesar ditanggung pusat.

"Dengan adanya penyajian dengan sistem atau dengan model desil ini, disajikan dalam bentuk desil, ini memudahkan pemerintah untuk menentukan sasaran bahkan kami sebagai wakil rakyat dapat berbagi intervensi," kata Isfhan.

Seperti diberitakan Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mematangkan simulasi skema pembagian beban pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berdasarkan kelompok desil (1-8) atau pemeringkatan keluarga dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan pemetaan tersebut berpijak pada konsolidasi data terpusat melalui sistem Perlinsos Digital yang berbasis DTSEN.

"Setiap data keluarga terhubung dengan berbagai instansi, mulai dara Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Samsat, ATR/BPN, jaringan listrik PLN, hingga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," katanya.

Dia menjabarkan dalam simulasi skema yang didiskusikan bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, tersebut intervensi pembiayaan iuran dibagi secara berjenjang berdasarkan tingkat desil.

Kelompok Desil 1 hingga 4 yang mencakup sekitar 40 persen penduduk terbawah atau diperkirakan berjumlah 140 juta jiwa iuran-nya akan dibantu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui skema PBI.

Sementara itu pembiayaan untuk kelompok Desil 5 dan 6 direncanakan akan diintervensi oleh pemerintah kabupaten/kota, sedangkan Desil 7 dan 8 ditanggung oleh pemerintah provinsi.