NADIKABAR.COM — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan pihaknya sedang merumuskan skema agar guru yang lulus menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dapat mengajar di sekolah swasta asal.

"Kita sedang merumuskan skema bantuan agar guru yang lulus PPPK dapat tetap mengajar di sekolah swasta asalnya dengan kesejahteraan yang dijamin oleh negara," kata Fikri dikutip di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, skema tersebut merupakan bagian dari wujud perhatian negara terhadap peningkatan kesejahteraan pendidik sekaligus upaya memastikan institusi pendidikan swasta tidak terpinggirkan oleh kebijakan pemerintah.

Fikri menilai perhatian terhadap kesejahteraan guru tidak hanya ditujukan bagi pendidik di sekolah negeri, tetapi juga perlu mempertimbangkan keberadaan sekolah swasta yang selama ini turut berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan.