NADIKABAR.COM — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan pihaknya sedang merumuskan skema agar guru yang lulus menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dapat mengajar di sekolah swasta asal.
"Kita sedang merumuskan skema bantuan agar guru yang lulus PPPK dapat tetap mengajar di sekolah swasta asalnya dengan kesejahteraan yang dijamin oleh negara," kata Fikri dikutip di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, skema tersebut merupakan bagian dari wujud perhatian negara terhadap peningkatan kesejahteraan pendidik sekaligus upaya memastikan institusi pendidikan swasta tidak terpinggirkan oleh kebijakan pemerintah.
Fikri menilai perhatian terhadap kesejahteraan guru tidak hanya ditujukan bagi pendidik di sekolah negeri, tetapi juga perlu mempertimbangkan keberadaan sekolah swasta yang selama ini turut berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, Fikri menyebut Komisi X DPR RI mendorong agar sekitar 230.000 guru PPPK berstatus paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu.
Ia juga menilai dukungan terhadap pendidikan swasta perlu mencakup jenjang perguruan tinggi. Menurut dia, kampus swasta perlu mendapat Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) agar kebijakan pendidikan tidak berdampak pada keberlangsungan perguruan tinggi swasta.
Hal itu dia sampaikan saat menanggapi aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR RI yang membawa sejumlah tuntutan terkait persoalan pendidikan nasional.
Ia mengatakan tuntutan peningkatan kesejahteraan guru dan perwujudan pendidikan gratis sejalan dengan aspirasi serta kajian yang sedang ditindaklanjuti pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menteri mempercepat penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri serta mematangkan rencana pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri.
Seskab mengatakan pemerintah akan mematangkan rencana pembebasan biaya kuliah di PTN, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal.