NADIKABAR.COM — DPR RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang. Keputusan disepakati dalam rapat paripurna yang dihadiri 195 anggota dewan.

Mulanya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU tersebut. Kemudian, pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota. Semua fraksi di Komisi II DPR menyepakati 15 RUU Kabupaten/kota itu dibawa ke rapat paripurna.

Rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Berikut ini daftar 15 RUU tersebut:

1. RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat;2. RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat;3. RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat;4. RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat;5. RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat;6. RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat;7. RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat;8. RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah;9. RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah;10. RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah;11. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;12. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah;13. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan;14. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan;15. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.