NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato yang meneruskan ikrar Sumpah Pemuda Tahun 1928, yakni "Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data Indonesia".
Menurut dia, Sumpah Pemuda perlu diiringi dengan tanggung jawab zaman. Hal yang ia katakan bukan mengubah teks sejarah, melainkan menerjemahkan semangat persatuan dengan konteks kekinian.
"Kedaulatan data dan ekosistem digital adalah bagian penting dari ketahanan ekonomi, pertahanan, dan keamanan nasional," kata Dasco saat pidato peringatan 98 Tahun Sumpah Pemuda di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan saat ini semua hal harus terintegrasi dengan kerangka Satu Data Indonesia, yakni data kependudukan yang akurat untuk melayani warga, data dan pengakuan masyarakat adat yang menghormati hak yang kolektif, pertukaran informasi yang aman untuk ketahanan siber, serta penelusuran aset berdasarkan kewenangan hukum yang sah dan dapat diaudit.
Menurut dia, integrasi bukan izin membuka seluruh data kepada semua pihak, tetapi akses data itu harus dibatasi menurut tujuan, kewenangan, keamanan, dan hak warga negara.
Dia menilai bahwa negara yang tidak mampu menjaga data serta infrastrukturnya akan kesulitan menentukan nasibnya sendiri. Namun, satu data bukan berarti seluruh putusan harus dipusatkan, sebab NKRI berdiri dengan prinsip desentralisasi.
Pemerintah provinsi, kabupaten, kota, desa, dan kelurahan, kata dia, harus tetap menjalankan kewenangannya. Di sisi lain, masyarakat harus dilibatkan dan hak-haknya dijaga.
"Yang kita satukan adalah standar, keterhubungan, dan tanggung jawab atas data, bukan mematikan keragaman dan prakarsa daerah," katanya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa negara yang kuat bukan negara yang menguasai semuanya dari pusat, melainkan negara yang mampu menyatukan kekuatan seluruh wilayahnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10), yang kemudian disetujui peserta rapat.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan mengatakan penyusunan RUU Satu Data Indonesia didasari amanat konstitusi untuk melindungi segenap warga negara Indonesia.
Menurut Sturman, keakuratan data penting untuk menciptakan keadilan. Baleg DPR meyakini data yang berkualitas adalah fondasi kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel.