Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI juga sepakat mempercepat jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula dimulai pada masa sidang November mendatang, menjadi dimulai saat ini ketika masih masa reses.

Menurut dia, percepatan jadwal tersebut dilakukan agar pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026.

Dalam rangkaian RDPU itu, dia mengatakan bakal ada 20 elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.

"Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," katanya.