NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan hal itu disepakati dalam rapat internal antara pimpinan komisi beserta para kepala kelompok fraksi (Kapoksi) di Komisi III DPR.

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga dipilih sebagai Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset.

"Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI juga sepakat mempercepat jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula dimulai pada masa sidang November mendatang, menjadi dimulai saat ini ketika masih masa reses.

Menurut dia, percepatan jadwal tersebut dilakukan agar pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026.

Dalam rangkaian RDPU itu, dia mengatakan bakal ada 20 elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.

"Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

"Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).

Pernyataan tersebut disampaikan Puan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR.

Setelah ditetapkan sebagai usul DPR, rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah.