Menurut dia, pencantuman informasi tersebut diperlukan untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam rentang waktu yang aman, terutama apabila terjadi keterlambatan distribusi.

Nihayatul mencontohkan makanan yang dijadwalkan dibagikan kepada siswa pada pukul 10.00 WITA, tetapi baru diterima saat jam pulang sekolah sekitar pukul 13.00 WITA.

Kondisi tersebut, menurut dia, perlu diantisipasi agar keterlambatan pendistribusian tidak meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat makanan yang telah melewati waktu konsumsi yang dianjurkan.

Selain keamanan pangan, Komisi IX DPR RI turut mengevaluasi dampak ekonomi program MBG terhadap masyarakat Sulawesi Tenggara, termasuk keterlibatan pemasok bahan pangan dan penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Tenggara hingga akhir Juli 2026, program MBG telah menjangkau 704.066 penerima manfaat melalui 282 SPPG yang tersebar di 17 kabupaten dan kota.