Pelaksanaan program tersebut juga melibatkan 1.969 pemasok bahan pangan serta menyerap 13.149 tenaga kerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, sebanyak 57 pelajar MTs dan MA Al-Askar di Kota Kendari mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG yang disalurkan SPPG Watubangga pada Jumat (18/9).
Badan Gizi Nasional (BGN) kemudian menghentikan sementara operasional SPPG tersebut sejak Sabtu (19/9) dan melakukan investigasi untuk memastikan penyebab kejadian, termasuk mengevaluasi proses pengolahan hingga distribusi makanan.
BGN juga telah mengatur batas waktu konsumsi makanan MBG melalui Surat Edaran Kepala BGN Nomor 16 Tahun 2026. Makanan MBG direkomendasikan untuk dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak.
Komisi IX DPR RI mendorong pelaksanaan program MBG tidak hanya memperhatikan cakupan penerima manfaat dan dampak ekonomi, tetapi juga memastikan kualitas gizi serta keamanan makanan yang disajikan.