NADIKABAR.COM — Komisi IX DPR RI meminta pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tenggara untuk memperketat pengawasan keamanan pangan, terutama kebersihan dapur dan pencantuman batas waktu konsumsi makanan guna mengantisipasi risiko gangguan kesehatan.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh di Kendari, Jumat, mengatakan rekomendasi tersebut disampaikan setelah pihaknya menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan meninjau sejumlah sekolah penerima manfaat MBG.

Menurut dia, evaluasi pelaksanaan program MBG mencakup kualitas makanan, sanitasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta ketepatan waktu pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.

"Kami menekankan agar makanan yang disajikan dipastikan tidak banyak menggunakan tepung, karena tidak bagus untuk kesehatan. Selain itu, kebersihan dapur pengolahan juga harus terus diperhatikan," kata Nihayatul seusai pertemuan di Kantor Gubernur Sultra.

Ia juga meminta pengelola SPPG mencantumkan informasi batas waktu konsumsi pada wadah makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Menurut dia, pencantuman informasi tersebut diperlukan untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam rentang waktu yang aman, terutama apabila terjadi keterlambatan distribusi.

Nihayatul mencontohkan makanan yang dijadwalkan dibagikan kepada siswa pada pukul 10.00 WITA, tetapi baru diterima saat jam pulang sekolah sekitar pukul 13.00 WITA.

Kondisi tersebut, menurut dia, perlu diantisipasi agar keterlambatan pendistribusian tidak meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat makanan yang telah melewati waktu konsumsi yang dianjurkan.

Selain keamanan pangan, Komisi IX DPR RI turut mengevaluasi dampak ekonomi program MBG terhadap masyarakat Sulawesi Tenggara, termasuk keterlibatan pemasok bahan pangan dan penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Tenggara hingga akhir Juli 2026, program MBG telah menjangkau 704.066 penerima manfaat melalui 282 SPPG yang tersebar di 17 kabupaten dan kota.

Pelaksanaan program tersebut juga melibatkan 1.969 pemasok bahan pangan serta menyerap 13.149 tenaga kerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, sebanyak 57 pelajar MTs dan MA Al-Askar di Kota Kendari mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG yang disalurkan SPPG Watubangga pada Jumat (18/9).

Badan Gizi Nasional (BGN) kemudian menghentikan sementara operasional SPPG tersebut sejak Sabtu (19/9) dan melakukan investigasi untuk memastikan penyebab kejadian, termasuk mengevaluasi proses pengolahan hingga distribusi makanan.

BGN juga telah mengatur batas waktu konsumsi makanan MBG melalui Surat Edaran Kepala BGN Nomor 16 Tahun 2026. Makanan MBG direkomendasikan untuk dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak.

Komisi IX DPR RI mendorong pelaksanaan program MBG tidak hanya memperhatikan cakupan penerima manfaat dan dampak ekonomi, tetapi juga memastikan kualitas gizi serta keamanan makanan yang disajikan.