NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar aspirasi dari hampir 60 pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Dia menjelaskan puluhan pihak itu terdiri dari akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati. Menurut dia, sudah banyak masukan yang dihimpun oleh Komisi III DPR yang akan menjadi bahan penyusunan draf RUU.

"Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan)," kata Rikwanto saat menerima masukan soal RUU itu dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Setelah penyusunan rampung, dia menyampaikan nantinya naskah RUU akan dibahas dengan melibatkan pemerintah.

Karena penyusunannya belum rampung, dia pun meminta publik untuk memaklumi jika naskah RUU itu belum beredar.