NADIKABAR.COM — Badan Legislasi DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang yang mengatur mekanisme fast track atau percepatan pembentukan undang-undang.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU dengan mekanisme tersebut dilakukan agar sebuah undang-undang bisa dibuat cepat tanpa mengurangi unsur formil, makna formil maupun materiil terkait syarat pembentukan undang-undang, termasuk partisipasi publik yang bermakna.

"Sebelum memasuki masa sidang aktif atau pembukaan dari masa reses, kita sudah bisa menyusun atau mempersiapkan dalam rangka untuk ya kemudian nanti penyusunan undang-undang yang kita mungkin dapat persingkat dengan nama fast track ya, atau rancangan undang-undang fast track," kata Bob saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Namun, dia mengatakan bahwa mekanisme fast track juga ada ketentuan tersendiri, sehingga tidak semua undang-undang nanti akan disusun dengan pola fast track atau percepatan penyusunan.

Dia menjelaskan bahwa penyusunan itu merupakan tindak lanjut atas adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU/XXIII/2025. Putusan itu memaknai Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan adanya undang-undang khusus untuk pembentukan undang-undang.