Sementara itu, Ketua Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan RUU itu bakal merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Nantinya, kata dia, terdapat dua undang-undang yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan. RUU PUU akan mengatur tata cara pembentukan undang-undang, sedangkan UU PPP tetap mengatur pembentukan peraturan di bawah undang-undang.
Dia menjelaskan bahwa RUU PUU yang disiapkan Badan Keahlian DPR terdiri dari 12 bab dan 92 pasal. Secara umum, sebanyak 71 pasal adalah materi baru, sedangkan 21 pasal lainnya mengacu ketentuan dalam UU PPP yang sudah ada.
"Di sini pembentukan undang-undang melalui prosedur cepat itu adalah bagian dari prosedur pembentukan undang-undang. Kita bagi dua, bisa melalui prosedur biasa atau prosedur cepat," kata Bayu.