"Atas dasar itu maka perlu disusun RUU tentang Pembentukan Undang-Undang. Jadi selama ini ada peraturan pembentukan perundang-undangan atau Undang-Undang P3, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan perubahannya," katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu memerintahkan DPR agar segera menyusun RUU tersebut.

Dia pun mempersilakan kepada Badan Keahlian DPR RI (BKD) untuk menjelaskan kedudukan RUU itu yang nantinya akan diproses lebih lanjut.

"Ini baru rapat penjabaran dari BKD ya. Belum Panja (panitia kerja)," katanya