Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
DPR susun RUU Pembentukan Undang-Undang atur mekanisme "fast track"
Badan Legislasi DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang yang mengatur mekanisme fast track atau percepatan pembentukan undan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 16:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Atas dasar itu maka perlu disusun RUU tentang Pembentukan Undang-Undang. Jadi selama ini ada peraturan pembentukan perundang-undangan atau Undang-Undang P3, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan perubahannya," katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu memerintahkan DPR agar segera menyusun RUU tersebut.
Dia pun mempersilakan kepada Badan Keahlian DPR RI (BKD) untuk menjelaskan kedudukan RUU itu yang nantinya akan diproses lebih lanjut.
"Ini baru rapat penjabaran dari BKD ya. Belum Panja (panitia kerja)," katanya
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.