NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta rencana audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dilakukan berdasarkan urgensi dan kepentingan jamaah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, Abidin mengatakan Komisi VIII DPR pada prinsipnya tidak menolak audit forensik, tetapi pelaksanaannya perlu didasarkan pada fakta, indikasi konkret, dan kerangka hukum yang jelas.

"Dana haji adalah dana jamaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jamaah," katanya.

Menurut dia, pengelolaan dana haji merupakan amanah publik yang menyangkut kepentingan jutaan calon jamaah sehingga setiap langkah pengawasan perlu dilakukan secara objektif.

Ia mengingatkan audit forensik harus dilakukan berdasarkan fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan kelembagaan atau justru membebani proses penyelenggaraan ibadah haji.

Abidin mengatakan pengawasan terhadap BPKH juga tidak boleh hanya bersifat reaktif, tetapi harus dilakukan secara preventif dan berkelanjutan.