Ia mengatakan Komisi VIII akan terus mengawal peningkatan tata kelola keuangan haji melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit justru menunda perbaikan layanan dan perlindungan jamaah haji," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang dikelola BPKH untuk mengetahui kondisi faktualnya sehingga pembenahan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan menyeluruh.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pertemuan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9).

"Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji," kata Dahnil.