NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta rencana audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dilakukan berdasarkan urgensi dan kepentingan jamaah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, Abidin mengatakan Komisi VIII DPR pada prinsipnya tidak menolak audit forensik, tetapi pelaksanaannya perlu didasarkan pada fakta, indikasi konkret, dan kerangka hukum yang jelas.

"Dana haji adalah dana jamaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jamaah," katanya.

Menurut dia, pengelolaan dana haji merupakan amanah publik yang menyangkut kepentingan jutaan calon jamaah sehingga setiap langkah pengawasan perlu dilakukan secara objektif.

Ia mengingatkan audit forensik harus dilakukan berdasarkan fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan kelembagaan atau justru membebani proses penyelenggaraan ibadah haji.

Abidin mengatakan pengawasan terhadap BPKH juga tidak boleh hanya bersifat reaktif, tetapi harus dilakukan secara preventif dan berkelanjutan.

"Yang utama bukan sekadar siapa yang mengaudit, tetapi apakah hasil pengawasan tersebut menjawab pertanyaan publik, apakah dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi jamaah," katanya.

Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan dan urgensi audit forensik terhadap BPKH.

Pemerintah juga diminta memastikan pengawasan keuangan haji berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga negara serta memperkuat transparansi laporan pengelolaan dana haji kepada DPR dan masyarakat.

Selain itu, menurut dia, perlindungan hak jamaah perlu menjadi prioritas, terutama terkait aspek pembiayaan, pelayanan, dan nilai manfaat.

Abidin juga meminta pemerintah menghindari perdebatan kelembagaan yang berpotensi mengalihkan fokus dari perbaikan pelayanan haji.

Ia mengatakan Komisi VIII akan terus mengawal peningkatan tata kelola keuangan haji melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit justru menunda perbaikan layanan dan perlindungan jamaah haji," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang dikelola BPKH untuk mengetahui kondisi faktualnya sehingga pembenahan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan menyeluruh.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pertemuan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9).

"Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji," kata Dahnil.