NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI telah resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dari pemerintah dan segera masuk ke tahapan pembahasan substansi isi RUU.

Dengan diterimanya DIM dari pemerintah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas bersama pemerintah dan disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun DIM itu diserahkan oleh pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

"Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait tindak pidana," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.