Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyampaikan bahwa RUU tersebut telah diusulkan sebagai inisiatif DPR RI dan telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Ketua DPR RI nomor T/13900/LG.01.01/10/2026 tanggal 6 Oktober 2026.
Pemerintah, kata dia, berpandangan bahwa tindak pidana terorganisasi dan bermotif ekonomi seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan perpajakan berpotensi menghambat Indonesia untuk mencapai tujuan negara karena sangat merugikan keuangan negara dan mengancam perekonomian nasional.
"Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun tanggapan pemerintah mengenai RUU ini secara terperinci akan disampaikan dalam daftar inventaris masalah," kata Eddy.