Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
DPR terima DIM Perampasan Aset pemerintah dan segera bahas substansi
Komisi III DPR RI telah resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dari pemerintah dan segera masuk ke
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 10:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Setelah serah terima DIM tersebut, menurut dia, Komisi III DPR RI juga akan langsung menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang membahas DIM atau substansi RUU itu pada Kamis ini juga.
"Rapat selanjutnya, jam 13.30 WIB Pak, langsung kita bahas DIM, kita gas," kata dia.
Dengan akan dimulainya pembahasan itu, dia pun menargetkan RUU itu bisa diundangkan atau disahkan pada bulan November 2026, dengan mendahului target yang sebelumnya sudah ditetapkan pada 15 Desember 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.