NADIKABAR.COM — DPR RI menetapkan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan.

Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan penetapan itu menindaklanjuti surat Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa tertanggal 16 September 2026 mengenai permohonan penetapan mitra kerja.

Surat tersebut kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada 21 September 2026.

"Sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 21 September 2026, menetapkan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI. Apakah dapat disetujui?" kata Puan.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025.

Badan tersebut bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, serta pengembangan di wilayah Pantai Utara Jawa.

Presiden Prabowo Subianto pada 25 Agustus 2025 melantik Laksamana Madya TNI (Purn.) Didit Herdiawan Ashaf sebagai Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/P Tahun 2025.

Dalam menjalankan tugasnya, Didit didampingi dua Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, yakni Darwin Trisna Djajawinata dan Suhajar Diantoro.

Seusai dilantik, Didit mengatakan salah satu tugas utama badan tersebut adalah melaksanakan pembangunan tanggul laut di sepanjang pantai utara Jawa.

"Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) tentunya melaksanakan kegiatan pembangunan tanggul laut di pantura Jawa," kata Didit di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Pemerintah membentuk badan tersebut antara lain untuk mempercepat penanganan kawasan pesisir Pantura, termasuk pembangunan tanggul laut guna menghadapi banjir rob dan penurunan muka tanah di sejumlah wilayah pesisir utara Jawa.