Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 perlu dibaca secara utuh dan cermat, khususnya terkait pemaknaan baru terhadap aturan ambang batas parlemen.

"Intensi dari putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil," kata Said dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/9).

Menurut Said, amar putusan MK yang memerintahkan pembentuk Undang-Undang melakukan perubahan norma dan besaran PT memungkinkan aturan tersebut dihapus ataupun diubah formula penghitungannya.