NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya menunda pertemuan dengan partai politik (parpol) nonparlemen terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu), karena ingin pertemuan itu melibatkan lebih banyak lagi parpol nonparlemen.
Menurut dia, rencananya pertemuan tersebut akan digelar pada Selasa ini, bersama dengan Komisi II DPR RI. Namun, ia belum menyebut secara rinci nama-nama parpol yang akan ikut dalam pertemuan itu.
"Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak," kata Dasco saat konferensi pers usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dengan ditundanya pertemuan itu, menurut dia, DPR RI menjadwalkan pertemuan itu untuk digelar pada Jumat (2/10).
"Mungkin akan diadakan, diagendakan di hari Jumat," katanya.
Sebelumnya, sejumlah parpol nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen sebaiknya dihindari karena berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 perlu dibaca secara utuh dan cermat, khususnya terkait pemaknaan baru terhadap aturan ambang batas parlemen.
"Intensi dari putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil," kata Said dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/9).
Menurut Said, amar putusan MK yang memerintahkan pembentuk Undang-Undang melakukan perubahan norma dan besaran PT memungkinkan aturan tersebut dihapus ataupun diubah formula penghitungannya.