Selain nomenklatur kelembagaan, dia mengatakan Panitia Kerja (Panja) juga juga menyepakati sejumlah definisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria, salah satunya mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

Dia menjelaskan bahwa subjek Reforma Agraria adalah penerimaan objek Reforma Agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek Reforma Agraria.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan bahwa nantinya pembentukan lembaga atau badan beserta nomenklaturnya akan ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).