Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
DPR ubah nama BRAN jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat mengubah nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam pembahasan R
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 14:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain nomenklatur kelembagaan, dia mengatakan Panitia Kerja (Panja) juga juga menyepakati sejumlah definisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria, salah satunya mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
Dia menjelaskan bahwa subjek Reforma Agraria adalah penerimaan objek Reforma Agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek Reforma Agraria.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan bahwa nantinya pembentukan lembaga atau badan beserta nomenklaturnya akan ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.