"Jadi segala sesuatu itu akan ditentukan dalam Peraturan Presiden ya," kata Eddy.

Adapun RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui pada Selasa ini untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya. Secara keseluruhan, RUU itu terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.

Selain pembentukan lembaga, RUU itu juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.