Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
DPR ubah nama BRAN jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat mengubah nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam pembahasan R
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 14:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Jadi segala sesuatu itu akan ditentukan dalam Peraturan Presiden ya," kata Eddy.
Adapun RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui pada Selasa ini untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya. Secara keseluruhan, RUU itu terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
Selain pembentukan lembaga, RUU itu juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.