Lebih lanjut Sigit menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui bidang penegakan hukum telah memiliki mekanisme untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat kebakaran.

Menurut dia, perhitungan kerugian ekologis tersebut bernilai penting menjadi dasar dalam menentukan besaran denda sehingga tanggung jawab korporasi tidak berhenti pada pemberian sanksi.

Sigit menekankan korporasi harus bertanggung jawab terhadap lahan yang berada dalam pengelolaannya apabila terjadi kebakaran. β€œDia jangan mengambil untung saja, tapi dia juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.