Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
DPR usul denda korporasi penyebab karhutla untuk pemulihan lingkungan
Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto mengusulkan agar pemerintah mengarahkan denda yang dikenakan kepada korporasi akibat kebakaran hutan dan lahan (ka
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 14:40 WIB
• β± 2 menit baca
Lebih lanjut Sigit menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui bidang penegakan hukum telah memiliki mekanisme untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Menurut dia, perhitungan kerugian ekologis tersebut bernilai penting menjadi dasar dalam menentukan besaran denda sehingga tanggung jawab korporasi tidak berhenti pada pemberian sanksi.
Sigit menekankan korporasi harus bertanggung jawab terhadap lahan yang berada dalam pengelolaannya apabila terjadi kebakaran. βDia jangan mengambil untung saja, tapi dia juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan,β ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.