Ia mengatakan tanggung jawab tersebut termasuk melakukan pemulihan terhadap lahan yang terbakar. Kewajiban itu tetap diperlukan, meskipun perusahaan telah memiliki jaminan reklamasi atau bentuk jaminan lainnya.

β€œDia juga harus bertanggung jawab untuk mengembalikan,” ucap Sigit.

Ke depannya Sigit berharap penegakan hukum terhadap korporasi yang lahannya terbakar dapat berjalan beriringan dengan upaya pemulihan lingkungan, sehingga penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mengembalikan kondisi lingkungan yang terdampak.