NADIKABAR.COM β Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto mengusulkan agar pemerintah mengarahkan denda yang dikenakan kepada korporasi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk membiayai pemulihan lingkungan yang terdampak.
Menurut Sigit, dikutip di Jakarta, Kamis, pengenaan sanksi terhadap korporasi tidak cukup hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga harus memastikan kerusakan lingkungan akibat kebakaran dapat dipulihkan.
βKalau bisa, dendanya itu nanti untuk pemulihan,β kata dia saat menjadi narasumber dalam Sudut Dengar Parlemen.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui bidang penegakan hukum telah memiliki mekanisme untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Menurut dia, perhitungan kerugian ekologis tersebut bernilai penting menjadi dasar dalam menentukan besaran denda sehingga tanggung jawab korporasi tidak berhenti pada pemberian sanksi.
Sigit menekankan korporasi harus bertanggung jawab terhadap lahan yang berada dalam pengelolaannya apabila terjadi kebakaran. βDia jangan mengambil untung saja, tapi dia juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan,β ujarnya.
Ia mengatakan tanggung jawab tersebut termasuk melakukan pemulihan terhadap lahan yang terbakar. Kewajiban itu tetap diperlukan, meskipun perusahaan telah memiliki jaminan reklamasi atau bentuk jaminan lainnya.
βDia juga harus bertanggung jawab untuk mengembalikan,β ucap Sigit.
Ke depannya Sigit berharap penegakan hukum terhadap korporasi yang lahannya terbakar dapat berjalan beriringan dengan upaya pemulihan lingkungan, sehingga penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mengembalikan kondisi lingkungan yang terdampak.